UPTD. PuskesmasNgasem
Kabupaten Kediri
|
PENATALAKSANAAN ( VCT )
VALUNTARY
COUNSELLING AND TESTING
|
|||||
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
|
No. Kode :
|
01/SOP-RPU/NGASEM/2014
|
||||
No.Revisi :
|
00
|
|||||
Tgl. MulaiBerlaku :
|
30 September 2014
|
|||||
Halaman :
|
1dari 8
|
1.
TUJUAN.
Sebagai
acuan dalam penatalaksanaan Konseling dan Testing HIV/AIDS secara sukarela di UPTD Puskesmas Ngasem
2. RUANG LINGKUP
Tindakan dimulai dari
anamnesa, konseling, tindakan, sampai dengan pencatatan
3. KRITERIA PENCAPAIAN
Penatalaksanaan VCT di UPTD Puskesmas Ngasem dapat dilaksanakan
100% sesuai
prosedur penatalaksanaan klinik VCT
4. DEFINISI
Voluntary Counseling Test (VCT)
adalah Proses konseling pra testing, konseling post testing,
dan testing HIV secara sukarela yang bersifat confidential
dan secara lebih dini membantu orang mengetahui status HIV. Konseling pra testing memberikan pengetahuan tentang HIV & manfaat testing,
pengambilan keputusan untuk testing, dan perencanaan atas issue HIV yang akan dihadapi. Konseling
post testing membantu seseorang untuk mengerti & menerima status (HIV+) dan
merujuk pada layanan dukungan. Voluntary Counseling Test (VCT) merupakan pintu
masuk penting untuk pencegahan dan perawatan HIV
5. URAIAN UMUM
5.1
Konseling adalah proses pemberian bantuan
yang dilakukan oleh seorang ahli (disebut konselor
/
pembimbing) kepada individu yang
mengalami sesuatu masalah (disebut konseli)
yang bermuara pada teratasinya masalah yang
dihadapi pelanggan. Konseling merupakan dialog yang terjaga kerahasiaan antara konselor
dan pelanggan
5.2 HIV adalah virus
yang menyeran dan merusak system kekebalan tubuh kita sehingga kita tidak bias bertahan terhadap
penyakit-penyakit yang menyerang tubuh kita.
HIV merupakan suatu
virus yang dapat menyebabkan penyakit AIDS
5.3
Pra adalah sebelum dan post adalah setelah,
status adalah keadaan (orang,
badan, dsb) dalam
hubungan
dengan masyarakat
di sekelilingnya
5.4 Confidentiality
atau kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat
mencapai informasi, berhubungan dengan data yang diberikan kepihak lain
untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
6. PERALATAN
6.1 Alat
6.1.1 Papan
nama dan petunjuk
6.1.2 Poster
HIV/AIDS dan IMS
6.1.3 Leaflet
HIV/AIDS dan IMS
6.1.4 Brosur
HIV/AIDS dan IMS
6.1.5 Kotak
saran
6.1.6 Tempat
sampah
6.1.7 Meja
dan kursi
6.1.8 Jam
kerja layanan, kalender
dan kondom.
6.1.9 Alat
peraga penis dan alat peraga reproduksi wanita
6.1.10 Lemari
arsip dan dokumen
6.2 Bahan
6.2.1 Tisu
6.2.2 Air minum
6.2.3 Persedian
air minum
7. INTRUKSI KERJA
NO
|
INSTRUKSI
KERJA
|
PETUGAS
|
1
|
KONSELING
PRE TESTING
1.1
Menyiapkan
perlengkapan untuk konseling
1.2
Memanggil
pelanggan (dengan menyebutkan nomor registrasi) dan mempersilahkan masuk
keruangan.
1.3
Mempersilahkan
pelanggan duduk dengan nyaman di kursi yang telah tersedia.
1.4
Memberi
salam dan memperkenalkan diri.
1.5
Memeriksa
ulang nomor kode pelanggan dalam
formulir dokumen pelanggan.
1.6
Menanyakan
latar belakang dan alasan kunjungan.
1.7
Memberi
informasi tentang HIV/AIDS sesuai
dengan yang ada pada cek list untuk konseling pre test (cek list pada
lampiran)
1.8
Mengklarifikasi tentang fakta dan mitos tentang HIV/AIDS,
termasuk tentang IMS dan menawarkan pemeriksaan IMS secara rutin, khususnya
pada penasun (IDU)
1.9
Membantu
pelanggan untuk menilai resiko pelanggan
1.10 Membantu pelanggan untuk membuat keputusan untuk
dilakukan tes HIV, antara lain dengan menjelaskan keuntungan dan akibat
melakukan tes HIV.
1.11 Mendikusikan prosedur HIV/AIDS, waktu untuk
mendapatkan hasil dan arti dari tes HIV.
1.12 Mendiskusikan kemungkinan tindak lanjut setelah ada
hasil test.
1.13 Menjelaskan implikasi terinfeksi atau tidak
terinfeksi HIV dan memfasilitasi diskusi tentang cara menyesuaikan diri
dengan status HIV.
1.14 Menjajaki kemapuan pelanggan dalam mengatasi
masalah.
1.15 Melakukan penilaian system dukungan.
1.16 Memberi waktu untuk berfikir.
1.17 Bila pelanggan menyetujui untuk test, konselor
memberikan form informed consent kepada pelanggan dan meminta tanda tangannya
setelah pelanggan membaca isi form HIV/.AIDS.
1.18 Mengisi dokumen pelanggan dengan lengkap dan mengisi
form rujukan ke laboratorium.
1.19 Membuat perjanjian dengan pelanggan untuk menunggu
hasil test.
1.20 Mengantar pelanggan ke tempat pengambilan darah dan
menyerahkan form laboratorium kepada petugas pengambilan darah.
1.21 Bila pelanggan tidak menyetujui untuk di test,
konselor menawarkan kepada pelanggan untuk dating kembali sewaktu-waktu bila
masih memerlukan dukungan dan / atau untuk dilakukan test.
1.22 Mengucapkan salam dan mengakhiri proses.
|
PERAWAT
|
2
|
KONSELING
POST TESTING
2.1 Memangggil pelanggan dengan menyebutkan nomor
regester seperti prosedur pemanggilan konseling pre-test.
2.2 Memperhatikan komunikasi non verbal saat pelanggan memasuki ruang konseling.
2.3 Menanyakan kesiapan
pelanggan untuk menerima test.
2.4 Mengkaji ulang secara singkat dan menayakan keadaan
umum pelanggan.
2.5 Memperhatikan
amplop hasil test yang masih tertutup kepada pelanggan.
2.6 Menanyakan kesiapan pelanggan untuk menerima hasil
test.
2.6.1
Apabila
pelanggan menyatakan sudah siap / sanggup menerima hasil test, maka konselor
menawarkan kepada pelanggan untuk membuka amplop bersama konselor.
2.6.2
Apabila
pelanggan menyatakan belum siap, konselor meberi dukungan kepada pelanggan
untuk menerima hasil dan beri waktu sampai pelanggan menyatakan dirinya siap.
2.7 Membuka amplop dan menyampaikan secara lisan hasil
testing HIV.
2.8 Memberi kesempatan pelanggan membaca hasil.
2.9 Menjelaskan kepada pelanggan tentang hasil testing HIV
yang telah dibuka dan yang telah dibaca bersama.
2.10
Memberi
kesempatandanventilasikankeadaanemosinya.
Menerapkanmanajemenreaksi.
|
PERAWAT
|
3
|
3.1
BILA HASIL
TEST POSITIF
3.1.1
Memeriksaapa
yang diketahuitentanghasil test.
3.1.2
Menjelaskandengantenangartihasilpemeriksaan.
3.1.3
Memberi kesempatan
untuk memventilasikan emosi.
3.1.4
Memfasilitasi
coping problem (kemampuanmenyelesaikanmasalah).
3.1.5
Setelah pelanggan
cukup tenang dan konseling dapat dilanjutkan konselor menyelesaikan informasi
sebagai berikut :
3.1.5.1
Pengobatan ARV
3.1.5.2
Kesehatan reproduksi
dan kesehatan seksual
3.1.5.3
Menawarkan konseling
pasangan
3.1.6
Menawarkan secara
rutin pelanggan mengikuti pemeriksaan sifilis dan manfaat pengobatan sifilis.
3.1.7
Untuk pelanggan
perempuan terdapat fasilitas layanan pemeriksaan kehamilan dan rencana penggunaan
alat kontrasepsi bagi laki-laki dan perempuan.
3.1.8
Memotivasi
agar dating ke klinik untuk evaluasi awal secara medis.
3.1.9
Konselor dan pelanggan
menyepakati waktu kunjungan berikutnya.
3.1.10
Apabila pada waktu
yang ditentukan pelanggan tidak bias hadir, disarankan untuk menghubungi konselor
melalui telepon untuk perjanjian berikutnya.
3.1.11
Memberi kesempatan
kepada pelanggan untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum diketahui.
3.1.12
Menawarkan pelayanan
VCT pada pasangan pelanggan.
3.1.13
Apabila pelanggan
sudah jelas dan tidak ada pertanyaan, maka konseling pasca-testing ditutup.
3.1.14
Memotivasi
agar bersama di damping oleh MK.
3.1.15
Konselor mengisi form pasca-konseling.
3.2
BILA HASIL
TEST NEGATIF
3.2.1
Mendiskusikan kemungkinan
pelanggan masih berada dalam periode jendela.
3.2.2
Membuat ikhtisar
dan gali lebih lanjut berbagai hambatan.
3.2.3
Memastikan pelanggan
paham mengenai hasil test yang diterima dan pengertian periode jendela.
3.2.4
Menjelaskan kebutuhan
untuk melakukan test ulang dan pelayanan VCT bagi pasangan.
3.2.5
Menjelaskan upaya
penurunan resiko yang dapat dilakukan.
3.2.6
Memberi kesempatan
kepada pelanggan untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum diketahui.
3.2.7
Apabila pelanggan
sudah jelas dan tidak ada pertanyaan, maka konseling pasca-testing ditutup.
3.2.8
Memotivasi
agar bersedia didampingi oleh MK untuk mempertanyakan perilaku yang aman.
3.2.9
Membuat perjanjian
untuk kunjungan ulang apabila dibutuhkan.
Mengisi
form pasca konseling.
|
PERAWAT
|
8.
DIAGRAM
ALIR
9.
REFERENSI
9.1 Buku
Pedoman Pengobatan Dasar di PuskesmasTahun 2007
9.1 Standart puskesmas bidang bina pelayanan kesehatan,
Dinkes Provinsi Jatim, 2013
9.2 ISO 9001:2008 klausal 7.5.1 tentang pengadaan produksi
dan penyediaan jasa
10. DOKUMEN TERKAIT.
10.1 RekamMedis
10.2 Register
Harian RPU
10.3 Formulir Rujukan Internal
10.4 Formulir Rujukan Eksternal.
10.5 Formulir
informed consent
10.6 Formulirpradan pasca konseling,
11.
RUANG
TERKAIT
11.1 Ruang
Pemeriksaan Umum
11.2 Ruang
Laboratorium.
11.3 Rumah sakit rujukan terkait
IZIN COPY GAN, BERMANFAAT,,
ReplyDeleteSangat Bermanfaat..... Izin copy ya
ReplyDeleteTerima kasih
Trimakasih sangat membantu
ReplyDeleteIzin copy..semoga menjadi amal jariyah bagi penulis
ReplyDeleteTrimakasih banyak,, ilmu yg sangat bermanfaat sekali ttng ruang pelayanan VCT.
ReplyDeleteTrimakasih banyak,, ilmu yg sangat bermanfaat sekali ttng ruang pelayanan VCT.
ReplyDeleteIjin copas, terimakasih banyak sangat bermanfaat
ReplyDelete