UPTD. Puskesmas Ngasem
Kabupaten Kediri
|
PENATALAKSANAAN
KERACUNAN
|
|||||
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
|
No. Kode :
|
01/SOP-KIA/NGASEM/2014
|
||||
No.Revisi :
|
00
|
|||||
Tgl. Mulai Berlaku :
|
30 September 2014
|
|||||
Halaman :
|
1 dari 5
|
1.
TUJUAN.
Sebagai acuan dalam penanganan kasus keracunan di UPTD Puskesmas Ngasem
2.
RUANG
LINGKUP
Tindakan dimulai
dari anamnesa, pemeriksaan fisik, penanganan, sampai pencatatan
3.
KRITERIA
PENCAPAIAN
Penanganan kasus keracunan
di UPTD Puskesmas Ngasem dapat terlaksana 100% sesuai prosedur penanganan keracunan
4.
DEFINISI
Keracunan adalah masuknya zat ke dalam tubuh yang
dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian. Semua
zat dapat menjadi racun bila diberikan dalam dosis yang tidak seharusnya.
Berbeda dengan alergi, keracunan memiliki gejala yang bervariasi dan harus
ditindaki dengan cepat dan tepat karena penanganan yang kurang tepat tidak
menutup kemungkinan hanya akan memperparah keracunan yang dialami penderita.
5.
URAIAN
UMUM
5.1 Kematian adalah akhir dari kehidupan,
ketiadaan nyawa
dalam organisme biologis. Semua makhluk hidup
pada akhirnya akan mati secara permanen, baik karena penyebab alami seperti penyakit
atau karena penyebab tidak alami seperti kecelakaan.
5.2 Alergi
adalah sebuah kondisi di mana tubuh memiliki
respon yang berlebihan terhadap suatu zat (misalnya makanan atau obat).
5.3 Dosis merupakan kadar dari
sesuatu (kimiawi, fisik, biologis) yang dapat mempengaruhi suatu organisme
secara biologis; makin besar kadarnya, makin besar pula dosisnya.
5.4 Racun adalah suatu zat yang dalam jumlah
relatif kecil (bukan minimal), yang jika masuk atau mengenai tubuh seseorang
akan menyebabkan timbulnya reaksi kimiawi (efek kimia) yang besar yang dapat
menyebabkan sakit, bahkan kematian
6.
PERALATAN
6.1 Alat
6.1.1 Tabung oksigen
6.1.2 Stetoskop, termometer, tensimeter
6.2 Bahan
6.2.1 Sepasang sarung tangan
6.2.2 Air dan sikat
7.
ALUR PROSES
NO
|
INSTRUKSI
KERJA
|
PETUGAS
|
1
|
Petugas menerima pelanggan
|
Medis
& Paramedis
|
2
|
Petugas melakukan anamnesa
|
Medis
& Paramedis
|
3
|
Petugas mencuci tangan dan persetujuan tindakan dan
memakai sarung tangan
|
Medis
& Paramedis
|
4
|
Petugas melakukan pemeriksaan fisik, mata, kulit, pernafasan, kardiovaskuler dan mengidentifiksikan bahan
penyebab keracunan yang diambil dari ekskresi
pelanggan dan menegakkan diagnosa dengan cepat
|
Medis
& Paramedis
|
5
|
Petugas
melakukan penanganan pada pelanggan keracunan:
7.5.1 Keracunan
melalui mulut
7.5.1.1 Usahakan
pelanggan muntah
7.5.1.2 Berikan
antiracun umum
7.5.1.3 Tidak
boleh dimuntahkan pada :
7.5.1.3.1 Menelan
asam/basa kuat.
7.5.1.3.2 Menelan
minyak.
7.5.1.3.3 Korban
kejang atau ada bakat kejang.
7.5.1.3.4 Korban
tidak sadar/ada gangguan kesadaran
7.5.2 Keracunan
melalui pernapasan
7.5.2.1 Berikan
oksigen
7.5.3 Keracunan
melalui kontak/kulit
7.5.3.1 Buka
baju penderita
7.5.3.2 Bila
racun berupa serbuk sikat sampai bersih
7.5.3.3 Siram
bagian yang terkena racun dengan air (minimal 20 menit)
7.5.3.4 Jangan siram kulit dengan air yang terkena
soda api
|
Medis
& Paramedis
|
6
|
Petugas meningkatkan eliminasi racun sesuai dengan penyebab dan mengawasi jalan napas, terutama
bila respon menurun atau penderita muntah.
|
Medis
& Paramedis
|
7
|
Pemberian terapi antidotum dan lain-lain bila diperlukan. Petugas
melakukan penatalaksanaan syok bila terjadi dan terus memantau tanda vital secara
berkala.
|
Medis
& Paramedis
|
8
|
Pelanggan melakukan rujukan bila perlu terutama apabila
pelanggan tidak sadar atau keracunan melalui suntikan/gigitan
|
Medis
& Paramedis
|
9
|
Petugas memberikan resep kepada pelanggan jika
diperlukan
|
Medis
& Paramedis
|
10
|
Petugas membereskan alat dan cuci tangan
|
Medis
& Paramedis
|
11
|
Petugas melakukan pencatatan
|
Medis
& Paramedis
|
8.
DIAGRAM
ALIR
9.
REFERENSI
9.1
Standart
puskesmas bidang bina pelayanan kesehatan, Dinkes Provinsi Jatim, 2013
9.2
ISO
9001:2008 klaRSAl 7.5.1 tentang pengadaan produksi dan penyediaan jasa
9.3
Buku Pedoman Pengobatan
Dasar di Puskesmas Tahun 2007
10.
DOKUMEN
TERKAIT.
10.1 Rekam
Medis pelanggan
10.2 Register
Harian RPU
10.3 Kertas
Resep
10.4 Form inform consent
10.5 Form rujukan
11.
RUANG
TERKAIT
11.1 Ruang
Pengobatan
Umum
11.2 Ruang
Obat
11.3 Rumah Sakit Rujukan terkait